Thursday, 6 November 2008

sos 10

Tes Tengah Semester Fakultas Psikologi

Analisa Kasus Pembangunan PT Semen Gresik di Pati

Disusun oleh :

UNDIK SASONGKO

802004124/ KELAS A

UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA

SALATIGA

2008

A. Daftar isi

Halaman Judul…………………………………………………………………….1

A. Daftar isi…………………………………………………………………....2

B. Abstraksi…………………………………………………………………....3

C. Latar belakang……………………………………………………………..4

D. Isi…………………………………………………………………………...10

E. Kesimpulan………………………………………………………………...13

F. Daftar pustaka……………………………………………………………..15

B. Abstraksi

Pengelolaan kawasan kars di Indonesia belum mendapat perhatian yang khusus. Setiap daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas segala sumberdaya alam yang ada di dalamnya. Fenomena kars merupakan bentang alam yang memiliki keunikan, dari proses terbentuknya kawasan kars dibentuk oleh proses pelarutan batuan akibat adanya reaksi kimia batuan (CaCO3) dengan air yang melalui rongga-rongga pori atau rekahan yang membentuk fenomena alam baik di permukaan yang dinamakan dengan eksokars dan di bawah permukaan yang disebut endokars. Keunikan bentang alam kars dapat dilihat dari adanya penjajaran bukit-bukit kerucut (conical hill) dan cekungan-cekungan di antara bukit (dolena) serta gua-gua dan ornamen-ornamen yang terdapat didalamnya. Kawasan kars memiliki fungsi ekosistem yang komplek, baik secara fisik (hidrologi, topografi, tanah, air dsb), secara biotik (flora dan fauna, biota-biota gua dan keanekaragaman hayati lainnya), dan secara culture merupakan tempat interaksi antara manusia dengan lingkungannya yang telah memberikan sumberdaya alam melimpah.

Kawasan kars yang sering dikenal sebagai kawasan kering dan tandus dikarenakan sifat fisiknya, dimana air terakumulasi di bawah permukaan oleh proses pelarutan yang membentuk lorong-lorong gua dan sungai-sungai bawah permukaan. Pada bagian permukaan kawasan kars berfungsi sebagai tandon penampungan air yang besar untuk menyuplai air yang ada di seluruh kawasan kars. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kawasan kars sebenarnya bukan kawasan yang kering tetapi kawasan yang memiliki fungsi hidrologi yang berfungsi sebagai pengontrol ekosistem yang ada di kawasan ini. Kesalahan pengelolaan kawasan ini dapat berdampak bagi keberlanjutan kawasan baik untuk manusia ataupun bagi makluk hidup dan sistem fisik yang ada didalamnya. Kebijakan pemerintah merupakan payung hukum yang kuat untuk melindungi kawasan kars dari kerusakan alam. Keberlanjutan kawasan kars merupakan warisan bagi anak cucu kita di masa yang akan datang.

C. Latar belakang

Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang merefleksikan otonomi daerah memberikan ruang atas kebijakan-kebijakannya dalam mengelola daerahnya baik propinsi maupun kabupaten. Dalam undang-undang ini telah memberikan hak yang sangat tinggi terhadap setiap daerah dalam mengatur kebijakan-kebijakan daerah dalam mendukung program pembangunan berkelanjutan di era otonomi daerah, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemanfaatan sumberdaya yang ada di dalam suatu daerah termasuk sumberdaya alam merupakan wewenang dari daerah untuk mengelolanya yang dilaksanakan secara adil dan selaras, hal ini perlu diperhatikan bahwa setiap kebijakan-kebijakan harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan baik fisik, biotik dan sosial. Masuknya investor-investor luar ke suatu daerah memberikan tawaran yang sangat menarik bagi pemerintah daerah dalam mewujudkannya untuk mendukung program pembangunan di daerah dan dapat meningkatkan pendapatan bagi daerahnya.

Kawasan kars adalah kawasan yang harus dilindungi berdasarkan atas klasifikasinya. Secara ekologis, kawasan kars memiliki fungsi yang sangat penting baik sebagai penampung air tanah dalam jumlah besar dan sebagai habitat berbagai jenis flora dan fauna. Kawasan karskars, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan perhatian besar terhadap pengelolaan kawasan kars. Kegiatan pengelolaan kawasan kars meliputi inventarisasi, klasifikasi, pemanfaatan dan perlindungan serta pembinaan dan pengawasan. Hal ini secara jelas tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1456.K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Kars. Tujuan dari pengelolaan kawasan kars sebagaimana tertuang dalam Bab 2, Pasal 2 Kepmen tersebut adalah meningkatkan upaya perlindungan kawasan kars dengan cara melestarikan fungsi hidrogeologi, proses geologi, flora, fauna, nilai sejarah serta budaya yang ada didalamnya; melestarikan keunikan dan kelangkaan bentukan alam di kawasan kars, meningkatkan kehidupan masyarakat di dalam dan disekitarnya serta meningkatkan pengembangan ilmu pengetahuan. Departemen Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Bangda juga sudah mengeluarkan edaran kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota yang memiliki kawasan kars untuk melakukan inventarisasi, identifikasi, klasifikasi dan pendanaan yang rincian teknis pelaksanaan berdasarkan pada Kepmen tersebut. Pedoman pengelolaan kawasan karskars. Dengan demikian, Pemerintah sangat peduli dengan pengelolaan kawasan karskars yang dimiliki agar kerusakan kawasan kars tidak semakin parah dan fungsi ekologis kawasan kars juga merupakan wilayah yang menjadi kajian para ahli karena menyimpan berbagai fenomena alam yang menarik untuk dikaji dari berbagai disiplin ilmu. Namun demikian, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kawasan kars pada umumnya masih rendah yang dibuktikan oleh adanya penambangan bahan galian golongan C di kawasan kars selain itu adanya penambangan-penambangan bukit kars yang dilakukan oleh pabrik semen sebagai bahan baku untuk pembuatan semen yang menyebabkan rusak/hilangnya sungai fungsi hidrologi yang meliputi sungai bawah tanah dan mata air, gua-gua dan flora-fauna yang terdapat di dalam dan disekitar kawasan kars. Menyadari arti penting kawasan ini bahkan sudah menjadi acuan bagi beberapa Pemerintah Daerah dalam pengelolaan kawasan dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat dengan serius mengelola kawasan dapat dipertahankan.

Rencana PT Semen Gresik untuk memperluas wilayah industrinya di kawasan Kars Kendeng dari Tuban hingga ke Pati memberikan tawaran kepada pemerintah Kabupaten Pati untuk membangun pabrik semen di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Perusahaan ini akan menambang batugamping di kawasan Kars Kendeng Utara. Bahan baku pabrik semen tersebut adalah batugamping/batu kapur yang berasal dari kawasan perbukitan kars di Kecamatan Sukolilo. Kegiatan penambangan ini tentunya akan mengambil dan mengeruk perbukitan kapur yang berfungsi sebagai penyimpan air alami (reservoir) dari mata air-mata air yang bermunculan di kaki perbukitan kawasan kars tersebut. Dengan hilangnya perbukitan batugamping juga akan menghilangkan fungsi alamiah sebagai daerah resapan dan penyimpan air di kawasan kars yang sangat berguna bagi masyarakat di sekitar Kawasan Kars Sukolilo Pati.

Dalam hal ini pemerintah menawarkan kepada masyarakat akan dampak pentingnya pembangunan pabrik semen di wilayah ini terutama untuk kesejahteraan masyarakat, mengurangi tingkat pengangguran di suatu daerah, memajukan daerah dan meningkatkan pendapatan daerah. Sebagian besar masyarakat Sukolilo hidup sebagai petani yang sangat bergantung pada Kawasan Kars Pegunungan Kendeng Utara terutama sumberdaya air yang berasal dari perbukitan kars menjadi sumber aset kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat setempat. Adanya pro dan kontra antara masyarakat yang menerima dan yang menolak pendirian pabrik semen dan penambangan bukit kapur dapat menimbulkan konflik horizontal antar masyarakat dengan masyarakat maupun masyarakat dengan pemerintah sebagai pemangku kebijakan.

Kebijakan pemerintah yang mengatur perlindungan terhadap kawasan kars di Indonesiakars dari kerusakan fungsi-fungsi alamiah. Berdasarkan Kepmen No 1456.K/20/MEM/2000 kawasan kars dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsi kawasan meliputi : menjadi penting untuk dipelajari dan dipahami agar dapat diimplementasikan dalam suatu kerangka kerja untuk perlindungan kawasan


1) Kawasan Kars Kelas I merupakan kawasan yang memiliki salah satu, atau lebih kriteria berikut ini :

1. Berfungsi sebagai penyimpan air bawah tanah secara tetap (permanen) dalam bentuk akuifer, sungai bawah tanah, telaga atau danau bawah tanah yang keberadaannya mencukupi fungsi umum hidrologi;

2. mempunyai gua-gua dan sungai bawah tanah aktif yang kumpulannya membentuk jaringan baik mendatar maupun tegak yang sistemnya mencukupi fungsi hidrologi dan ilmu pengetahuan;

3. gua-guanya mempunyai speleotem aktif dan atau peninggalan-peninggalan sejarah sehingga berpotensi untuk dikembangkan menjadi obyek wisata dan budaya;

4. mempunyai kandungan flora dan fauna khas yang memenuhi arti dan fungsi sosial, ekonomi, budaya serta pengembangan ilmu pengetahuan.


2) Kawasan Kars Kelas II merupakan kawasan yang memiliki salah satu atau semua kriteria berikut ini :

1. berfungsi sebagai pengimbuh air bawah tanah, berupa daerah tangkapan air hujan yang mempengaruhi naik-turunnya muka air bawah tanah di kawasan kars, sehingga masih mendukung fungsi umum hidrologi;

2. mempunyai jaringan lorong-lorong bawah tanah hasil bentukan sungai dan gua yang sudah kering, mempunyai speleotem yang sudah tidak aktif atau rusak, serta sebagai tempat tinggal tetap fauna yang semuanya memberi nilai dan manfaat ekonomi.


3) Kawasan Kars Kelas III merupakan kawasan yang tidak memiliki kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

Dalam kebijakan pemanfaatan dan pengelolaan kawasan kars telah di atur dalam pasal:

1. Di dalam Kawasan Kars Kelas I tidak boleh ada kegiatan pertambangan.

2. Di dalam Kawasan Kars Kelas I dapat dilakukan kegiatan lain, asal tidak berpotensi mengganggu proses karstifikasi, merusak bentukbentuk kars di bawah dan di atas permukaan, serta merusak fungsi kawasan kars.

3. Di dalam Kawasan Kars Kelas II dapat dilakukan kegiatan usaha pertambangan dan kegiatan lain, yaitu setelah kegiatan tersebut dilengkapi dengan studi lingkungan (Amdal atau UKL dan UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Di dalam Kawasan Kars Kelas III dapat dilakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Selatan Kabupaten Pati memapar sebuah pegunungan, lebih dikenal sebagai Pegunungan Kendeng Utara. Pegunungan Kendeng Utara tersebut merupakan hamparan perbukitan batukapur yang telah mengalami proses-proses alamiah dalam batasan ruang dan waktu geologi. Produk dari dinamika bumi yang berlangsung dari masa lalu hingga saat ini telah menghasilkan suatu fenomena alam yang unik. Kita mengenalnya dengan istilah Bentang Alam Kars.

Fenomena bentang alam kars Kendeng Utara tercermin melalui banyaknya bukit-bukit kapur kerucut, munculnya mata air-mata air pada rekahan batuan, mengalirnya sungai-sungai bawah tanah dengan lorong gua sebagai koridornya. Tidak jarang juga sering ditemukan lahan yang sangat kering di permukaan saat musim kemarau pada bagian bagian bukit karena memang sungai-sungai yang mengalir di permukaan sangat jarang.

Kars pada umumnya membentuk bentang alam yang ditandai oleh terdapatnya dekokan (closed depressions) dengan berbagai ukuran dan susunan, pengasatan (drainage)kars adalah suatu sistem kejadian eksodinamik yang melibatkan air, yang mengakibatkan struktur massa batuan mudah larut, berubah secara berkesinambungan. Karstifikasi terjadi pada tubuh batuan mulai dari permukaan, yakni bagian yang bersentuhan langsung dengan atmosfer, hingga kedalaman 200 - 250 meter (Milanovic, 1992). Proses ini pada kelanjutannya menghasilkan tata lingkungan yang secara umum kompleks dengan hidrogeologi dan geomorfologi unik. Selain karena pelarutan, bentang alam seperti kars dapat terjadi oleh proses pelapukan, hasil kerja hidrolik misalnya pengikisan, pergerakan tektonik, pencairan es dan evakuasi dari batuan beku (lava). Karena proses utama pembentukannya bukan pelarutan, maka bentang alam demikian disebut pseudokarst (Gillieson, 1996). Sementara itu kars yang terbentuk oleh pelarutan disebut truekarst.Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 0398 K/40/MEM/2005 tentang Penetapan Kawasan Kars Sukolilo, menetapkan Kawasan Kars Kendeng Utara yang melingkupi Kabupaten Pati hingga Kabupaten Grobogan adalah sebagai kawasan kars tetapi kawasan ini belum ditetapkan mengenai klasifikasi wilayah kars berdasarkan peraturan pemerintah dalam ”Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1456 K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Kars”. Dalam pengelolaan sebuah kawasan kars harus melakukan sebuah pengkajian dan survey terlebih dahulu. Apabila dalam penetapannya sebuah kawasan kars memiliki kriteria sebagai kawasan kars kelas 1 (Pasal 12) maka perlindungan terhadap kawasan kars harus menjadi perhatian utama dalam menentukan keberlanjutan ekologi di dalamnya. Status ini menjadikan kawasan ini berisiko untuk dikelola secara tidak tepat asas. Pengelolaan kawasan kars yang tidak berorientasi pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan akan memunculkan risiko bencana terhadap aset-aset kehidupan dan penghidupan. Berkenaan dengan hal tersebut maka informasi tentang keberadaan dan nilai kawasan kars tersebut perlu digali dan diinformasikan ke pelbagai pihak sehingga dapat dilakukan kebijakan dan praktek pembangunan yang baik di kawasan. permukaan yang terganggu, serta gua-gua dan sistem pengasatan bawah tanah (Bambang Prastistho, 1995). Sedangkan menurut Esteban (1996)

D. Isi
Dari kasus akan pembangunan PT. SEMEN GRESIK di Pati, menunjukkan bahwa masyarakat Pati
yang merupakan warga tradisional pelestari alam dan budaya Jawa yang menamakan diri Sedulur Sikep atau anak keturunan dan pengikut Wong Samin sangat mencintai alam dan menjunjung tinggi nilai nilai kehidupan. Mereka sangat menghargai alam semesta ini, karena misalkan tanah mereka jadi dibangun pabrik semen, ekosistem kehidupan akan rusak. Di kawasan pegunungan Kendeng Utara tersebut merupakan hamparan perbukitan batukapur yang telah mengalami proses-proses alamiah dalam batasan ruang dan waktu geologi. Produk dari dinamika bumi yang berlangsung dari masa lalu hingga saat ini telah menghasilkan suatu fenomena alam yang unik. Kita mengenalnya dengan istilah Bentang Alam Kars. Disana terdapat 87 mata air yang merupakan sumber dari kehidupan, dan jika pabrik semen itu nekat dibangun, maka 48 mata air di antaranya bakal mati. Didalam budaya Sedulur Sikep sendiri sangat menghargai dan menjunjung tinggi adapt istiadat mereka. Mereka sangat mengahrgai tetua mereka. Namun perjuangan warga Sedulur Sikep untuk membatalkan pembangunan pabrik Semen Gresik tidak mudah. Karena tidak sedikit dari warga lainnya yang malah mendukung pembangunan pabrik semen tersebut. Bahkan Bupati Pati Tasiman mengatakan dirinya akan menyukseskan rencana pendirian PT Semen Gresik di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Hal itu sangat bertentang an dengan warga Sedulur Sikep yang merupakan leluhur adat istiadat di Jawa. Persepsi Bupati Pati terhadap pembangunan pabrik semen adalah sistem otonomi daerah mengharuskan seorang bupati atau wali kota untuk berupaya membangun daerah melalui inevestasi. "Apa yang bisa dilakukan untuk menambah dana pemasukan akan dilakukan, meski itu terkait dengan alam. Ini harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," katanya. Sementara warga Sedulur Sikep mempunyai persepsi bahwa pembangunan pabrik semen tersebut akan bisa merusak lingkungan hidup. Persepsi kedua tokoh pemerintahan dan adat tersebut terhadap pembangunan pabrik semen itu sangat dipengaruhi oleh latar belakang budaya, latar belakang pendidikan, peran dan pengalaman dalam interaksi sosial.

Sementara PT Semen Gresik Tbk (SMGR) menargetkan bisa memulai produksi pabriknya di Pati tahun 2012 meskipun saat ini masih terjadi tarik ulur dengan warga setempat dan aktivis lingkungan. Produksi tahun 2012 itu adalah perminatan pemerintah karena pada tahun itu diperkirakan produksi semen nasional tidak sebanding dengan kebutuhan semen nasional yang tiap tahun meningkat. Pabrik Semen Gresik di Pati berlokasi di kawasan Gunung Kendeng, Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Studi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) direncanakan rampung pada akhir 2008. Studi tersebut saat ini dikerjakan tim Amdal dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Semen Gresik bakal membebaskan lahan seluas 1.430 hektar. Dari jumlah itu seluas 550 hektar (40 persen) milik Perhutani, sisanya berstatus tanah Pemkab Pati dan milik warga. Demikian ungkap Sekretaris Perusahaan dan Kepala Divisi (Kadiv) Komunikasi PT SG, Saefudin Zuhri, kepada Detiksurabaya.com di Tuban, Selasa (23/09/2008) malam. Menurut Saefudin Zuhri, untuk kepentingan pendirian pabrik tersebut Semen Gresik Grup menginvestasikan dana sebesar US$ 340 juta. Pabrik ini diproyeksikan bakal memasang produksi terpasang sebanyak 2,5 juta per tahun.
"Konsentrasi produksi dari pabrik Pati untuk memenuhi kebutuhan semen nasional. Karena selama ini kita sudah memenuhi 45 persen kebutuhan semen nasional," kata Saefudin Zuhri. Mengenai kualitas batuan kapur di Pati yang akan dibebaskan untuk tambang bahan baku, dia menyatakan, kawasan lahan yang dimohon Semen Gresik berstatus batuan kars Kelas 2 dan Kelas 3. Kawasan ini bisa dieksploitasi asal dilengkapi studi Amdal. Sementara untuk studi batuan kars ini, tim dari Undip Semarang, mengambil lokasi di tiga wilayah kabupaten yakni di Grobogan, Purwodadi dan Pati. "Ini memang butuh waktu, sehingga studi Amdal yang dilakukan agak molor," katanya. Mereka mempunyai persepsi bahwa pembangunan pabrik semen di Pati adalah untuk memenuhi kebutuhan semen nasional yang semakin meningkat. Hal itu juga sangat mempengaruhi ekonomi Negara.

Para peneliti dari Pusat Studi Manajemen Bencana, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta menyatakan bahwa pengelolaan kawasan kars di Indonesia belum mendapat perhatian yang khusus. Setiap daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas segala sumberdaya alam yang ada di dalamnya. Fenomena kars merupakan bentang alam yang memiliki keunikan, dari proses terbentuknya kawasan kars dibentuk oleh proses pelarutan batuan akibat adanya reaksi kimia batuan (CaCO3) dengan air yang melalui rongga-rongga pori atau rekahan yang membentuk fenomena alam baik di permukaan yang dinamakan dengan eksokars dan di bawah permukaan yang disebut endokars. Keunikan bentang alam kars dapat dilihat dari adanya penjajaran bukit-bukit kerucut (conical hill) dan cekungan-cekungan di antara bukit (dolena) serta gua-gua dan ornamen-ornamen yang terdapat didalamnya. Kawasan kars memiliki fungsi ekosistem yang komplek, baik secara fisik (hidrologi, topografi, tanah, air dsb), secara biotik (flora dan fauna, biota-biota gua dan keanekaragaman hayati lainnya), dan secara culture merupakan tempat interaksi antara manusia dengan lingkungannya yang telah memberikan sumberdaya alam melimpah.

Kawasan kars yang sering dikenal sebagai kawasan kering dan tandus dikarenakan sifat fisiknya, dimana air terakumulasi di bawah permukaan oleh proses pelarutan yang membentuk lorong-lorong gua dan sungai-sungai bawah permukaan. Pada bagian permukaan kawasan kars berfungsi sebagai tandon penampungan air yang besar untuk menyuplai air yang ada di seluruh kawasan kars. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kawasan kars sebenarnya bukan kawasan yang kering tetapi kawasan yang memiliki fungsi hidrologi yang berfungsi sebagai pengontrol ekosistem yang ada di kawasan ini. Kesalahan pengelolaan kawasan ini dapat berdampak bagi keberlanjutan kawasan baik untuk manusia ataupun bagi makluk hidup dan sistem fisik yang ada didalamnya. Kebijakan pemerintah merupakan payung hukum yang kuat untuk melindungi kawasan kars dari kerusakan alam. Keberlanjutan kawasan kars merupakan warisan bagi anak cucu kita di masa yang akan datang.

E. Kesimpulan

Perspektif Interaksionisme Simbolik

Perspektif Interaksionisme simbolik dikembangkan dari konsep interaksi sosial. Interaksi sosial menurut perpektif ini merupakan bagian yang penting dari masyarakat. Menurut Turner, ada empat asumsi dasar yang mendasari perspektif interaksionisme simbolik yaitu :

1. Manusia merupakan makhluk yang mampu menciptakan dan menggunakan simbol.

2. Manusia menggunakan simbol untuk saling berkomunikasi.

3. Manusia berkomunikasi melalui pengambilan peran (terjadi melalui role taking).

4. Masyarakat tercipta, bertahan, dan berubah berdasarkan kemampuan manusia untuk berpikir, untuk mendefinisikan, untuk melakukan renungan, dan untuk melakukan evaluasi.

Perspektif Interaksionisme simbolik melihat masyarakat sebagai kumpulan individu-individu yang berinteraksi secara tatap muka dan membentuk konsensus sosial. Perkembangan diri (kepribadian) individu berasal dari komunikasi dan interaksi sosial. Perubahan sosial bagi perspektif ini terjadi ketika tidak ada lagi konsensus bersama mengenai perilaku yang diharapkan. Perubahan itu termasuk dikembangkannya pencapaian konsensus yang baru. Perspektif ini menekankan pada konsep-konsep interpretasi, konsensus, simbol-simbol, adanya harapan-harapan bersama, dan kehidupan sosial membentuk kenyataan sosial

Para tokoh yang mengembangkan perspektif interaksionisme simbolik diantaranya adalah Georg Simmel dan Max Weber, William James, Charles Horton Cooley, John Dewey, George Herbert Mead, W.I. Thomas, Herbert Blumer, Erving Goffman, dan Peter Berger.

Sesusai dengan perspektif interaksionis simbolik dari ke empat pandangan atau persepsi dari empat tokoh tersebut kita bisa melihat dan mengetahui bahwa kita bertindak, memberi keputusan sesuai dengan persepsi dan pandangan kita. Bahkan dapat juga dilihat dari pengalaman, latar belakang dan interaksi soasial kita. Dari kasus PT. SEMEN GRESIK diatas kita dapat lihat dari persepsi masing-masing pihak. Tapi pada intinya adalah disatu sisi ada yang menolak dan di sisi lainnya mendukung pembangunan pabrik semn tersebut. Walaupun dengan berbagai macam alasan dan persepsi yang berbeda – beda. Kalau hal itu dibiarkan akan muncul konflik diantara dua belah pihak. Tapi, untuk menyatukan persepsi dari kedua belah pihak juga tidak mudah. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh para peneliti dari Pusat Studi Manajemen Bencana, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta menyatakan bahwa kawasan kars memiliki fungsi ekosistem yang komplek, baik secara fisik (hidrologi, topografi, tanah, air dsb), secara biotik (flora dan fauna, biota-biota gua dan keanekaragaman hayati lainnya), dan secara culture merupakan tempat interaksi antara manusia dengan lingkungannya yang telah memberikan sumberdaya alam melimpah.

Simbol ini juga dapat digunakan sebagai solusi konflik antar kedua belah pihak Namun, sebelum simbol ini digunakan sebagai solusi konflik antara kedua belah pihak, harus dilakukan dulu komunikasi antar keduanya yang efektif, sehingga mereka memiliki persepsi yang sama terhadap pembangunan pabrik semen di daerahnya.

F. Daftar pustaka

www.google.co.id.

http://pustaka.pasca.unpad.ac.id/pusakapps2/infopustaka4.php?id_pustaka2=T13470

Pengantar Sosiologi karya Wawan Hermawan

http://www.psmbupn.org/article/kajian-potensi-kawasan-kars-kendeng-utara-kabupaten-grobogan-dan-kabupaten-pati.html

http://www.psmbupn.org/article/analisa-kebijakan-pengelolaan-kawasan-kars-sukolilo.html

No comments: