Pasal 6
HUBUNGAN DENGAN PROFESI LAIN
a). Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai, menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain.
Dengan makin meluasnya ragam jasa psikologi dan makin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa psikologi, maka mal-praktek pun makin meluas dan makin menjadi-jadi. Misalnya, anak yang perkembangan bicaranya lambat (late talker) didiagnosis autis, dan ditawari berenang dengan lumba-lumba di Ancol untuk menyeimbangkan otak kiri dan otak kanannya, agar pertumbuhan otaknya menjadi lebih sempurna dan autis-nya bisa dicegah. Para dokter dan psikologi tidak mengerti asal muasal, ilmu ini. Mereka tahunya ilmu ini datang dari Amerika, dibawakan oleh seorang bergelar Medical Doctor dan di sambut oleh rumah sakit besar di Indonesia, bekerjasama dengan Taman Impian Jaya Ancol.
http://himpsijaya.org/2004/10/01/post-paper-kembali-ke-etika-psikologi/
No comments:
Post a Comment